PASAL  203c
About Us

DV-2009 Rules

Calendar

Questions & Answers

Application... How to

Legal Department

Section 203c

Eligible Countries

Country Disbursements

Testimonials

U.S.L.R. Supports...

Winners

More Info

Chat Room

Helpful Tips

Useful Links

Contact Us

Download Application

Tell a Friend

Pasal 203 Undang-undang Imigrasi Subpasal ( C )
- Imigran Aneka Ragam

Subpasal ( C ) dikenakan Bagian 212( b ) Undang-undang Imigrasi dan Perbaikan Teknis Nasional tahun 1994 (Pub. L. 103-416, 108 Stat. 4314, Oct. 25, 1994)

( 1 ) Umum. - Kecuali yang disyarat pada bagian ( 2 ), orang asing terkena oleh tingkat seluruh dunia yang ditentukan dalam bagian 201( e ) bagi imigran aneka ragam maka akan dibagikan visa tiap tahun fiskal seperti yang berikut:

( A ) Menentukan urutan imigrasi. - Jaksa agung akan memeriksa 5 tahun fiskal yang terakhir berdasar pada keterangan yang ada tentang jumlah total orang asing semuanya, yang adalah orang asli tiap negara asing dan yang ( i ) sudah pernah diterima atau diberi status penduduk tetap dengan cara lain dan ( ii ) sudah pernah terkena pembatasan jumlah sesuai pasal 201(a) (tidak termasuk ayat (3) pasal itu) atau siapa yang pernah diterima atau, kalau tidak, diberi status penduduk tetap sebagai anggota keluarga dekat atau orang asing yang lain yang disebut dalam pasal 201( b )( 2 ).

( B ) Keterangan kawasan dengan penerimaan tinggi dan penerimaan rendah, dan negara-negara dengan penerimaan tinggi dan penerimaan rendah. - Jaksa Agung

( i ) akan menentukan-
( I ) tiap kawasan (tiap kawasan dalam pasal ini dimaksudkan sebagai "kawasan penerimaan tinggi") yang jumlah totalnya dibicarakan dalam subpasal ( A ) bagi negara-negara dalam kawasan itu adalah lebih banyak daripada 1/6 semua jumlah jenis itu, dan
( II ) tiap kawasan lain (tiap kawasan dalam bagian ini dimaksudkan sebagai "kawasan penerimaan rendah"); dan
( ii ) akan menentukan-
( I ) tiap negara asing yang jumlahnya ditentukan di pasal (A) adalah lebih tinggi daripada 50,000 (tiap negara dalam bagian ini dimaksudkan sebagai "negara penerimaan tinggi"), dan
( II ) tiap negara asing lain (tiap negara dalam bagian ini dimaksudkan sebagai "negara penerimaan rendah").

( C ) Menentukan proporsi persen imigrasi seluruh dunia yang dipakai untuk kawasan penerimaan tinggi. - Jaksa Agung akan menentukan proporsi jumlah total yang ditentukan dalam subpasal (A) yaitu jumlah yang dipakai bagi negara asing dalam kawasan penerimaan tinggi.

( D ) Menentukan jumlah penduduk kawasan kecuali negara-negara penerimaan tinggi dan perbandingan antara penduduk kawasan penerimaan rendah dan kawasan penerimaan tinggi. - Jaksa Agung akan memastikan -

( i ) berdasar pada penaksiran jumlah penduduk total tiap kawasan kecuali penduduk negara penerimaan tinggi apa saja;
( ii ) bagi tiap kawasan penerimaan rendah: perbandingan antara penduduk kawasan yang termaksud subpasal ( i ) kepada jumlah penduduk total dengan catatan yang sama bagi semua kawasan penerimaan rendah; dan
( iii ) bagi tiap kawasan penerimaan tinggi: perbandingan antara penduduk kawasan yang termaksud subpasal ( i ) kepada jumlah penduduk total dengan catatan yang sama bagi semua kawasan penerimaan tinggi.

( E ) Pembagian Visa-visa.-

( i ) Tidak ada visa-visa bagi orang asli negara-negara penerimaan tinggi. - Bagian persen visa-visa disediakan dalam rangka bagian itu kepada orang asli negara penerimaan tinggi adalah 0.
( ii ) Bagi negara-negara penerimaan rendah di kawasan penerimaan rendah. - Sesuai ayat ( iv ) dan ( v ), bagian persen visa-visa yang disediakan kepada orang asli dalam rangka bagian itu (bukan orang asli negara penerimaan tinggi) dalam kawasan penerimaan rendah ditentukan oleh yang berikut -
( I ) bagian persen yang ditentukan sesuai ayat ( C ), dan
( II ) perbandingan penduduk bagi kawasan yang ditentukan sesuai ayat ( D )( ii ).
( iii ) Bagi negara-negara penerimaan rendah dalam kawasan penerimaan tinggi. Sesuai ayat (iv) dan (v), bagian persen visa-visa yang disediakan kepada orang asli dalam rangka bagian itu (bukan orang asli negara penerimaan tinggi) dalam kawasan penerimaan tinggi ditentukan oleh yang berikut -
( I ) 100 persen dipotong bagian persen yang ditentukan sesuai ayat ( D ) ( ii ).
( II ) perbandingan penduduk bagi kawasan itu sesuai ayat ( D )( iii ).
( iv ) Pembagian ulang visa-visa yang tidak terpakai. - Kalau Menteri Luar Negeri menilai bahwa jumlah visa imigrasi untuk orang asal kawasan apa saja dalam setahun fiskal sesuai pasal ini kurang dari jumlah visa tersedia bagi orang-orang itu sesuai pasal ini dalam tahun fiskal ini sesuai ayat ( v ), maka jumlah visa berlebih akan disediakan untuk bukan orang asal negara penerimaan tinggi dari kawasan-kawasan lain menurut perbandingan persen yang sudah ditentukan dalam ayat ( ii ) dan ( iii ) tadi.
( v ) Pembatasan visa bagi orang asli satu negara asing bagi tahun fiskal apa saja takkan melampaui 7 persen.

( F ) Kawasan ditentukan. - Hanya bagi tujuan mengatur Program Aneka Ragam dalam subpasal ini, Irlandia Utara akan diproseskan sebagai negara asing tersendiri dan tiap jajahan atau bagian atau kawasan yang bergantung pada negara asing, yang berpecahan letaknya dengan negara asing, akan diproseskan sebagai bagian negara asing ini dan kawasan-kawasan yang disebut dalam tiap ayat yang berikut akan dianggap sebagai kawasan yang tersendiri:

( i ) Afrika.
( ii ) Asia.
( iii ) Eropa.
( iv ) Amerika Utara (kecuali Meksiko).
( v ) Oseania.
( vi ) Amerika Selatan, Meksiko, Amerika Tengah dan Karibean.

( 2 ) Syarat pendidikan atau pengalaman pekerjaan. - Orang asing tidak pantas dipilih bagi visa dalam rangka subbagian ini kalau orang asing tidak -

( A ) mempunyai paling sedikiti pendidikan sekolah menengah atau yang sama, atau

(B) sepanjang lima tahun yang terakhir berpengalaman paling tidak dua tahun dalam pekerjaan yang membutuhkan latihan atau pengalaman paling tidak dua tahun.

( 3 ) Menyimpan data. - Menteri Luar Negeri akan menyimpan data umur, pekerjaan, pendidikan dan... Pendaftaran Lotere Amerika Serikat.

 
 
Make U.S. Lottery Registration your Home Page Previous page
| Facsimile: 818-884-8079 | Email: Info@USLR.com |
| Criminal Defense Lawyer | California DUI Lawyer | California DUI Help | DUI Lawyers - DWI Attorneys |
| DWI Laws - Drunk Driving Lawyers | Drunk Driving Defense | DUI Attorneys | DUI / DWI Lawyers |
| DUI Expungement | Ignition Interlock Systems | Legal Brand Marketing L.L.C. |
Copyright ©2002 - 2005 U.S. Immigration Affiliates, Inc. All rights reserved

U.S. Immigration Affiliates, Inc. is not a government agency